loading...

Pengertian Asuransi Syariah Dan Landasan Hukumnya Berdasarkan Islam

Pengertian Asuransi Syariah – Selama ini banyak orang menganggap asuransi termasuk jenis investasi yang menguntungkan tetapi masuk dalam kategori aturan abu-abu bahkan ada sebagian yang mengharamkan dengan alasan alasannya yaitu mendahului kehendak Allah. Hal ini sebetulnya wajar, mengingat sosialisasi akan pengertian asuransi syariah sendiri masih sangat minim.

Semakin tingginya kesadaran dan minat masyarakat terhadap produk berlabel sesuai syariah dan halal menciptakan ketika ini asuransi syariah mulai ramai diperbincangkan dan dilirik sebagai alternatif bagi orang-orang yang mau ikut asuransi tetapi mempunyai ketakutan akan aturan asuransi konvensional

Di Indonesia sendiri, ketika ini asuransi syariah sudah banyak tersedia dalam aneka macam produk asuransi menyerupai asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang sanggup didapatkan melalui perusahaan-perusahaan asuransi.
 Selama ini banyak orang menganggap asuransi termasuk  Pengertian Asuransi Syariah dan Landasan Hukumnya Menurut Islam

Pengertian asuransi syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengertian Asuransi Syariah yaitu sebuah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah merupakan sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh premi/kontribusi yang mereka bayar untuk dipakai membayar klaim atas peristiwa alam yang dialami oleh sebagian peserta. Proses relasi peserta dan perusahaan dalam prosedur pertanggungan pada asuransi syariah yaitu sharing of risk atau saling menanggung risiko.

Perbedaan pokok antara asuransi syariah dan asuransi konvensional

Apabila terjadi musibah, maka semua peserta dalam asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, hal ini berbeda dengan yang terjadi pada asuransi konvensional, dimana terjadi transfer risiko (transfer of risk atau memindahkan risiko) dari peserta ke perusahaan.

Peranan perusahaan asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Kaprikornus disinilah letak perbedaan pada asuransi berbasis Islam dibandingkan dengan asuransi konvensional, dimana perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja bukan sebagai penanggung.

Tabarru’ 

Dalam pengertian asuransi syariah yang dikeluarkan oleh MUI dan DSN diatas, terdapat istilah tabarru’. Apa itu tabarru’?

Definisi tabarru’ yaitu sumbangan atau pemberian (dalam definisi Islam yaitu Hibah). Sumbangan atau pemberian (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah kalau sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.

Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi Islam ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri.

Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, dimana pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, menyerupai pada asuransi konvensional.

Maka dalam hal ini perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pengelola yang diberi kuasa oleh peserta asuransi untuk mengelola dana-dana yang terhimpun dan dipakai dari dan oleh peserta baik dari segi administratif maupun investasinya.

Jadi, posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana.

Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola dihentikan memakai dana-dana tersebut kalau tidak ada kuasa dari peserta.

Dengan demikian maka unsur yang diharamkan dalam Islam menyerupai Gharar (ketidak jelasan)  dan Maysir (untung-untungan) pun tidak ada alasannya yaitu 2 alasan :

  1. Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih secara umum dikuasai dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja. 
  2. Peserta akan memperoleh pembagian laba dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara niscaya berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, alasannya yaitu di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas memakai dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

Untuk lebih mengenal wacana asuransi syariah, sebaiknya kita telaah landasan adanya asuransi dalam fiqih Islam dan kilas balik sejarah terbentuknya asuransi syariah.

Landasan asuransi syariah dalam Islam

Dalam literatur fiqh klasik ada salah satu instrument ekonomi Islam yang menjadi cikal bakal asuransi syariah yaitu At-ta’min (Asuransi).

Menurut para ulama yang pakar dalam perundang-undangan Islam, ada beberapa konsep yang menjadi landasan adanya konsep At-Ta’min (Asuransi) menurut Syari’ah Islam, diantaranya yaitu :

Al ‘Aqilah 

Saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu, mereka mengumpulkan dana (AI-Kanzu) yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.

Hal ini tercantum dalam QS Annisa 4:92 yang berbunyi : “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain kecuali alasannya yaitu tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin alasannya yaitu tersalah maka hendaklah seorang hamba sahaya beriman serta membayar diyat... “

Aqilah  dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal bakal konsep asuransi syari’ah. Aqilah berasal dari tradisi bangsa Arab jauh sebelum Islam datang.

Kaprikornus Aqilah merupakan tanggung jawab kelompok, sehingga para jago aturan Islam mengklaim bahwa dasar dari tanggung jawab kelompok itu terdapat pada sistem Aqilah sebagaimana dipraktikkan oleh muhajirin dan anshar.

AI-Muwalat (Perjanjian jaminan) 

Penjamin menjamin seseorang yang tidak mempunyai waris dan tidak diketahui jago warisnya. Penjamin baiklah untuk menanggung bayaran dia, kalau orang yang dijamin tersebut melaksanakan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya.

Al-Qasamah 

Konsep perjanjian ini juga berafiliasi dengan jiwa manusia. Sistem ini melibatkan perjuangan pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis.

Manfaatnya akan dibayarkan kepada jago waris yang dibunuh kalau masalah pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara niscaya mengetahui siapa pembunuhnya.

At-Tanahud 

Makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar (perjalanan) kemudian dicampur menjadi satu. Makanan tersebut pada saatnya akan dibagikan kepada mereka, kendati mereka mendapat porsi yang berbeda-beda.

Rasulullah SAW bersabda: “Bahwa marga Asy’ari (asy’ariyyin) ketika keluarganya, mengalami kekurangan materi makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu tempat kemudian dibagi diantara mereka secara merata, mereka yaitu bab dari kami dan kami yaitu bab dari mereka

Dalam masalah ini, kuliner yang diserahkan sanggup jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan kuliner yang diterima, sanggup jadi sama porsinya dan sanggup berbeda-beda.

Aqd al-hirasah (Kontrak Pengawal Keselamatan) 

Di dunia Islam terjadi aneka macam kontrak antar individu, contohnya ada individu yang ingin selamat kemudian ia menciptakan kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi keamanannya akan dijaga oleh pengawal.

Dhiman Khatr Tariq 

Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan bepergian. Pada masa kemudian para pedagang muslim ingin mendapat proteksi keselamatan ketika berdagang, kemudian mereka menciptakan kontrak dengan orang-orang yang berpengaruh dan berani di kawasan rawan yang mereka lalui.

Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.

Al-Wadi’ah biujrin

Dalam kontrak jenis ini, apabila terjadi kerusakan pada barang ketika dikembalikan, maka pihak akseptor wadiah/titipan wajib menggantinya, alasannya yaitu ketika menitipkan pihak penitip telah membayar sejumlah uang kepada tempat penitipan.

Nizam al-Taqaud

Anda mungkin tidak tahu, kalau sistem pensiun sudah usang berjalan di dunia Islam. Kaprikornus pegawai suatu instansi berhak mendapat jaminan haritua berupa pensiun, sebagai imbalan dari usahanya ketika ia bekerja dahulu.

Bentuk-bentuk muamalah/transaksi ekonomi islam di atas, dianggap mempunyai kemiripan dengan prinsip-­prinsip asuransi Islam, maka oleh sebagian ulama dianggap sebagai landasan dan pola operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional.

Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal  tathowwu’ (tolong menolong) dan  tabarru’ yang tidak berorientasi kepada profit/keuntungan.

Sejarah terbentuknya asuransi syariah

Menurut beberapa literatur yang ada, pada era kedua Hijriah atau era keduapuluh Masehi, pebisnis Islam yang kebanyakan pelaut, sebenamya telah melaksanakan sistem kolaborasi atau tolong menolong untuk mengatasi aneka macam peristiwa dalam menopang bisnis mereka, menyerupai prosedur asuransi. 
     
Kerjasama ini mereka laksanakan untuk mengatasi kerugian bisnis, alasannya yaitu peristiwa alam yang terjadi menyerupai tabrakan, tenggelam, terbakar atau akhir serangan penyamun.

Sekitar tujuh era kemudian, sistem ini akhimya diadopsi para pelaut eropa dengan melaksanakan investasi atau mengumpulkan uang bersama dengan sistem membungakan uang.

Sekitar era kesembilan belas, cara membungakan bunga inipun menjelajahi penjuru dunia, terutama sesudah dilakukan para pengusaha keturunan yahudi yang menciptakan prinsip bersama-sama itu dirubah bentuknya menjadi perusahaan­perusahaan dagang.

Dunia Islam mulai berkenalan dengan asuransi sekitar era ke-19 melalui penjajahan Dunia Barat ke beberapa wilayah dunia Islam, dimana kebudayaan dan hukum-hukumnya dipaksakan kepada masyarakat muslim.
       
Masalah asuransi merupakan suatu bentuk muamalah yang telah mengundang respon dan para pemerhati muamalah Islam, terutama pada era ke-20 ini. Para ulama fiqih menyadari bahwa asuransi (baik dalam bentuk wujud maupun pengaturannya) merupakan duduk masalah yang belum pernah dikenal sebelumnya, sehingga hukumnya tidak ditemukan dalam fiqih yang beredar di dunia Islam. OIeh alasannya yaitu masalah asuransi dalam Islam termasuk ruang lingkup ijtihadiyyah.

Seiring dengan bergulirnya waktu dan ijtihad para pemerhati ekonomi Islam bergulir secara kontinu, sehingga mereka hingga kepada sebuah konsep yang sanggup disepakati bersama serta menjadi pola dunia. Konsep tersebut terkenal dengan nama asuransi mutual, kerjasama (ta’awuni), atau at-takmin ta’awuni.

Konsep Asuransi Ta’awuni merupakan rekomendasi pedoman Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang kali pertama tahun 1876 M di Mekah. Peserta hampir 200 para ulama.

Kemudian dibuatkan lagi pada Majma’ al-Fiqh al-Islami yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, juga tetapkan pengharaman Asuransi Jenis Perniagaan.   Majma’ Fiqih juga secara ijma’ mengharuskan asuransi jenis kerjasamaa (ta’awuni) sebagai altenatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional.

Majma’ Fiqih menyerukan supaya seluruh ummat Islam dunia memakai asuransi ta’awuni. Maka diawali pada tahun 1979 di Sudan, Sudanese Islamic Insurance, yaitu sebuah perusahaan asuransi jiwa pertama kali memperkenalkan asuransi syariah.

Pada tahun yang sama pula Di Uni Emirat Arab ada sebuah perusahaan asuransi jiwa yang memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.

Kemudian pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Dar Al-Maal Al-Islami yang berkantor di Swiss, jugamemperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Pada tahun 1983 Islamic Takafol Company di Luxemburg menerbitkan asuransi syariah kedua di Eropa.

Masih pada tahun yang sama, sebuah perusahaan asuransi syariah berjulukan Islamic Takafol & Re-Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain.

Khusus di wilayah Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali ada pada tahun 1985 di Malaysia melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa berjulukan Takaful Malaysia. Sampai ketika ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat di aneka macam negara baik muslim maupun non-muslim.

Demikian ulasan wacana pengertian asuransi syariah, landasan aturan dan beberapa perbedaan prinsip dengan asuransi konvesional, semoga bermanfaat dan sanggup menjadi acuan Anda.

Sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html

0 Response to "Pengertian Asuransi Syariah Dan Landasan Hukumnya Berdasarkan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...